Selasa, 08 Mei 2012

SETELAH PERDA RTRW DITETAPKAN, PENYUSUNAN RDTR PERLU DIPERCEPAT



Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP-PPR), setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayahnya dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)nya. RDTR tersebut harus sudah ditetapkan paling lama 36 bulan sejak ditetapakan Perda RTRW. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Lina Marlia dalam sambutan penutupan kegiatan Diseminasi Regional Penyelenggaraan Bidang Penataan Ruang di Wilayah I di Batam (4/5).

Lina menambahkan, dalam penetapan RDTR tersebut, kabupaten/kota terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.

“Persetujuan Substansi ini diperlukan untuk menjamin kesesuaian muatan RDTR, baik dengan rencana umum tata ruang, maupun dengan peraturan perundang-undangan serta pedoman bidang penataan ruang," ungkap Lina.

Kasubdit Pengaturan Mhd. Rasyidi Harahap dalam acara yang dihadiri oleh 50 peserta dari 20 kabupaten ini juga memaparkan, bagi Provinsi tertentu yang Perda RTRWnya sudah banyak yang ditetapkan, rencananya proses persetujuan substansi terhadap Raperda tentang RDTR dapat didelegasikan kepada Gubernur melalui SK Menteri. Menurut Rasyidi, dengan dikeluarkannya SK ini diharapkan proses penetapan Perda RDTR menjaadi lebih cepat dan efisien.

Dalam sambutannya pada acara yang mengangkat tema Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan RDTR Dan Peraturan Zonasi ini Lina juga mengungkapkan, pembinaan penataan ruang terkait penyusunan RDTR mutlak diperlukan karena penyusunan RDTR beserta peraturan zonasinya memerlukan peningkatan kompetensi dan kualitas penyelenggara penataan ruang, agar produk RDTR yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri PU No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupate/Kota.

Senada dengan Lina, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Heru Sukmono, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang SDA, Khaidir Yedi menyatakan bahwa materi yang disampaikan dalam acara diseminasi ini sangat tepat dan sangat dibutuhkan dalam penyelesaian tugas-tugas bidang penataan ruang ke depan, khususnya dalam penyusunan RDTR. “Apalagi, sekarang banyak kabupaten yang sudah mulai menyusun RDTR”, imbuhnya.

Tantangan dalam Penyediaan Peta

Menyoal penyediaan peta untuk RDTR, Kepala Pusat Atlas dan Tata Ruang Badan Informasi dan Geospasial Titik Suparwati menjelaskan, masih ada beberapa tantangan yang akan dihadapi. Antara lain, terkait belum tersedianya peta yang sesuai dengan tingkat ketelitian dalam RDTR, serta kepastian lembaga yang berwenang menyediakan peta tersebut. “Tantangan tesebut dihadapkan pada terbatasnya jangka waktu persiapan dan pengumpulan data dan peta, yaitu hanya 2-3 bulan”, lanjutnya.

Masih terkait penyediaan peta ini, Titik mengakui, masih ada tantangan lain, terkait mahalnya biaya yang dikeluarkan dalam penyediaan peta dengan resolusi tinggi. Selain itu, masih minimnya sebaran Titik Kontrol Geodesi Nasional, sehingga mewajibkan setiap pemetaan untuk menyediakan titik kontrol baru bila belum ada. (sha/nik)Sumber : admintaru_040512