1. KEPALA
BIDANG
a. Merencanakan langkah-langkah operasional Bidang
Penataan Ruang berdasarkan Rencana Kerja Dinas dan Kegiatan Tahun sebelumnya
dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan
kegiatan.
b. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada
bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas
masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
c. Menyusun dan/atau memeriksa hasil kerja bawahan
berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menemukan
kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut.
d. Menilai pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan
rencana kerja agar tercapai hasil yang efektif dan efisien.
e. Menyusun perencanaan penataan ruang daerah untuk
terkendalinya pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya.
f.
Menyusun konsep kebijakan pembinaan dan teknis
di bidang penataan ruang daerah, untuk terlaksana dan terkendalinya
program-program pembangunan yang integral dan berkesinambungan, serta
terciptanya lingkungan yang sehat dan nyaman.
g.
Melaksanakan penataan ruang daerah untuk
memenuhi sebagian sarana dan prasarana dasar masyarakat, mendukung terciptanya
pelaksanaan pembangunan yang berkualitas.
h.
Mengatur pengelolaan penataan ruang untuk terkendalinya
pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan bangunan pemerintah.
i.
Mengatur pelaksanaan tugas-tugas Dekonsentrasi
pada bidang penataan ruang dan pemanfaatan ruang sesuai kebijakan daerah dengan
tetap memperhatikan kebijakan pembangunan permukiman dan pemanfaatan ruang
nasional.
j.
Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan
unit/instansi atau lembaga terkait agar tercipta kerjasama yang baik.
k.
Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan
serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan sumber data yang
ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai
bahan masukan atasan.
l.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar
tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
2. KEPALA
SEKSI PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH DAN KAWASAN
a.
Menyusun rencana kegiatan seksi perencanaan tata
ruang wilayah dan kawasan berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan
hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk menjadi
pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada
bawahan dengan memberi arahan sesuai permasalahan dan bidang tugas
masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
c. Menyusun dan/atau memeriksa hasil kerja bawahan
berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menemukan
kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut.
d. Mengumpulkan dan menyusun data base bidang
perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan untuk tersedianya data yang
berkesinambungan guna pengendalian, evaluasi pada masa yang akan datang, dalam
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
e. Mengatur dan menertibkan bangunan untuk
terselenggaranya pengelolaan, penataan dan pengendalian pemanfaatan.
f.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pekerjaan untuk mengetahui tingkat pemenuhan atas prosedur dan ketentuan yang
berlaku.
g.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan
bidang perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan untuk bahan evaluasi dan
tindak lanjut pelaksanaannya.
h.
Memberikan izin dan pengawasan pelaksanaan perencanaan
tata ruang wilayah dan kawasan untuk tercapainya perencanaan tata ruang wilayah
dan kawasan yang tertib dan bertanggung jawab.
i. Melaksanakan monitoring dan penyelesaian temuan
bidang perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan untuk terselenggaranya
pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan transparan.
j. Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatandengan
unit/instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas.
k. Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan
serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan sumber data yang
ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai
bahan masukan atasan.
l.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar
tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
3. KEPALA
SEKSI SURVEY DAN PEMETAAN
a. Menyusun rencana kegiatan seksi survey dan
pemetaan berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun
sebelumnya serta sumber data yang ada untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
tugas.
b. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada
bawahan dengan memberi arahan sesuai permasalahan dan bidang tugas
masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
c. Menyusun dan/atau memeriksa hasil kerja bawahan
berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menemukan
kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut.
d. Menyusun rencana teknik kegiatan survey dan
pemetaan untuk tercapainya penataan ruang yang sehat, aman dan nyaman serta
terpenuhinya sebagian sarana dan prasarana dasar masyarakat.
e. Melaksanaksanakan kegiatan survey dan pemetaan
untuk terkendalinya pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam upaya pencapaian
transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan serta upaya pelibatan
masyarakat ( Bottom Up ).
f.
Melaksanakan kegiatan survey dan pemetaan untuk
tercapainya lingkungan yang bersih dan sehat.
g. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian
kegiatan survey dan pemetaan untuk terpenuhinya pelaksanaan kegiatan yang
sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta terpenuhinya sasaran
yang hendak dicapai.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan
untuk bahan evaluasi dan tindaklanjut pelaksanaannya.
i. Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan
unit/instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas.
j. Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan
serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan sumber data yang
ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai
bahan masukanat asan.
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar
tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
4. KEPALA
SEKSI PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
a. Menyusun rencana kegiatan seksi pengawasan,
pengendalian dan evaluasi pemanfaatan ruang berdasarkan langkah-langkah
operasional bidang dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang
ada untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada
bawahan dengan memberi arahan sesuai permasalahan dan bidang tugas
masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
c. Menyusun dan/atau memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan
prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna
penyempurnaan lebih lanjut.
d. Mengumpulkan dan menyusun data base pengawasan,
pengendalian dan evaluasi pemanfaatan ruang untuk tersedianya data yang
berkesinambungan guna pengendalian, evaluasi pada masa yang akan datang, dalam
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
e. Mengatur dan meningkatkan pengawasan,
pengendalian dan evaluasi pemanfaatan ruang untuk terselenggaranya pengelolaan,
penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
f. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pengawasan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan ruang untuk mengetahui
tingkat pemenuhan atas prosedur dan ketentuan yang berlaku.
g. Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan
pengawasan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan ruang untuk bahan evaluasi
dan tindak lanjut pelaksanaannya.
h. Memberikan izin, pengawasan pengendalian dan
evaluasi pemanfaatan ruang untuk tercapainya perencanaan, pelaksanaan dan
pengelolaan pemanfaatan ruang yang tertib dan bertanggung jawab.
i.
Melaksanakan monitoring dan penyelesaian temuan pengawasan,
pengendalian dan evaluasi pemanfaatan
ruang untuk terselenggaranya pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan
transparan.
j.
Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan
unit/instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas.
k.
Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan
serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan sumber data yang
ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai
bahan masukan atasan.
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.