TUPOKSI


1.       KEPALA BIDANG
a.    Merencanakan langkah-langkah operasional Bidang Penataan Ruang berdasarkan Rencana Kerja Dinas dan Kegiatan Tahun sebelumnya dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan.
b.  Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
c.   Menyusun dan/atau memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut.
d.   Menilai pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana kerja agar tercapai hasil yang efektif dan efisien.
e.    Menyusun perencanaan penataan ruang daerah untuk terkendalinya pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya.
f.        Menyusun konsep kebijakan pembinaan dan teknis di bidang penataan ruang daerah, untuk terlaksana dan terkendalinya program-program pembangunan yang integral dan berkesinambungan, serta terciptanya lingkungan yang sehat dan nyaman.
g.       Melaksanakan penataan ruang daerah untuk memenuhi sebagian sarana dan prasarana dasar masyarakat, mendukung terciptanya pelaksanaan pembangunan yang berkualitas.
h.      Mengatur pengelolaan penataan ruang untuk terkendalinya pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan bangunan pemerintah.
i.         Mengatur pelaksanaan tugas-tugas Dekonsentrasi pada bidang penataan ruang dan pemanfaatan ruang sesuai kebijakan daerah dengan tetap memperhatikan kebijakan pembangunan permukiman dan pemanfaatan ruang nasional.
j.        Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait agar tercipta kerjasama yang baik.
k.       Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
l.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.

2.       KEPALA SEKSI PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH DAN KAWASAN
a.     Menyusun rencana kegiatan seksi perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b.  Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai permasalahan dan bidang tugas masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
c.   Menyusun dan/atau memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut.
d.   Mengumpulkan dan menyusun data base bidang perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan untuk tersedianya data yang berkesinambungan guna pengendalian, evaluasi pada masa yang akan datang, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
e.  Mengatur dan menertibkan bangunan untuk terselenggaranya pengelolaan, penataan dan pengendalian pemanfaatan.
f.        Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan untuk mengetahui tingkat pemenuhan atas prosedur dan ketentuan yang berlaku.
g.       Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan untuk bahan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaannya.
h.      Memberikan izin dan pengawasan pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan untuk tercapainya perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan yang tertib dan bertanggung jawab.
i.      Melaksanakan monitoring dan penyelesaian temuan bidang perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan untuk terselenggaranya pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan transparan.
j.    Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatandengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
k.  Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
l.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.

3.       KEPALA SEKSI SURVEY DAN PEMETAAN
a.  Menyusun rencana kegiatan seksi survey dan pemetaan berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b.  Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai permasalahan dan bidang tugas masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
c.   Menyusun dan/atau memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut.
d.   Menyusun rencana teknik kegiatan survey dan pemetaan untuk tercapainya penataan ruang yang sehat, aman dan nyaman serta terpenuhinya sebagian sarana dan prasarana dasar masyarakat.
e.   Melaksanaksanakan kegiatan survey dan pemetaan untuk terkendalinya pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam upaya pencapaian transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan serta upaya pelibatan masyarakat ( Bottom Up ).
f.        Melaksanakan kegiatan survey dan pemetaan untuk tercapainya lingkungan yang bersih dan sehat.
g. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan survey dan pemetaan untuk terpenuhinya pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta terpenuhinya sasaran yang hendak dicapai.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan untuk bahan evaluasi dan tindaklanjut pelaksanaannya.
i.     Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
j.   Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukanat asan.
k.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.

4.       KEPALA SEKSI PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
a.    Menyusun rencana kegiatan seksi pengawasan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan ruang berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b.   Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai permasalahan dan bidang tugas masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
c.   Menyusun dan/atau memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut.
d.  Mengumpulkan dan menyusun data base pengawasan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan ruang untuk tersedianya data yang berkesinambungan guna pengendalian, evaluasi pada masa yang akan datang, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
e.   Mengatur dan meningkatkan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan ruang untuk terselenggaranya pengelolaan, penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
f.    Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan ruang untuk mengetahui tingkat pemenuhan atas prosedur dan ketentuan yang berlaku.
g.  Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan ruang untuk bahan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaannya.
h. Memberikan izin, pengawasan pengendalian dan evaluasi pemanfaatan ruang untuk tercapainya perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan pemanfaatan ruang yang tertib dan bertanggung jawab.
i.         Melaksanakan monitoring dan penyelesaian temuan pengawasan, pengendalian dan  evaluasi pemanfaatan ruang untuk terselenggaranya pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan transparan.
j.        Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
k.       Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
l.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.