Kamis, 27 September 2012

Pengesahan RTRW Menjadi Perda Kewenangan Pemerintah Daerah


 25 September 2012 | Wilayah I

Pengesahan RTRW Menjadi Perda Kewenangan Pemerintah Daerah


Proses pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda merupakan kewenangan penuh Pemerintah Daerah. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang tidak mengeluarkan rekomendasi lagi setelah Surat Persetujuan Substansi terbit. Kasubdit Bimbingan Teknis Wilayah IA Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU Benny Hermawan menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan di Jakarta (25/9).

Selain melakukan kegiatan konsultasi tentang penetapan RTRW Kabupaten Solok Selatan dan dasar hukumnya, kunjungan DPRD ini bertujuan untuk mengkonsultasikan permasalahan dalam rencana tata ruang terutama terkait penetapan lokasi kawasan pertambangan serta petanya.

Ketua Banleg Kabupaten Solok Selatan Hanri Rose mengungkapkan, Tim Banleg masih belum melihat lokasi pertambangan secara spesifik di dalam Raperda RTRW Kabupaten Solok Selatan. Penunjukan kawasan pertambangan yang ada saat ini masih belum dapat dibedakan apakah merupakan kawasan eksploitasi pertambangan atau baru sebatas eksplorasi saja. Hal ini membuat ragu DPRD Kabupaten Solok Selatan untuk memberikan kesepakatan terhadap substansi Raperda RTRW. “Karenanya perlu ada rekomendasi dari Kementerian PU terkait dengan penetapan kawasan-kawasan yang ada,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Benny menjelaskan bahwa sebenarnya inti dari persetujuan substansi RTRW adalah materi teknis sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta kebijakan penataan ruang nasional. Sedangkan terkait dengan peta, beliau menegaskan bahwa peta merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari RTRW. Lebih lanjut, diungkapkan bahwa berdasarkan Pemeriksaan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Pemetaan RTRW Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Bali (02/05), Peta RTRW Kabupaten Solok Selatan hanya mempunyai kesalahan pada atribut peta, tidak sampai pada substansi yang ada di dalamnya.

Di kesempatan yang sama, Yusmi Pranawati selaku Kasie Subdit Bimbingan Teknis Wilayah IA-1, mengharapkan proses penyepakatan substansi RTRW tetap berjalan beriringan dengan perbaikan peta, sehingga pembahasan tidak berlarut-larut. “Pengaturan kegiatan di kawasan tambang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Zonasi,” ujar Yusmi.

Sesuai dengan penjelasan tersebut, DPRD Kabupaten Solok Selatan menyatakan siap menyepakati substansi RTRW Kabupaten Solok Selatan apabila permasalahan terkait peta tersebut sudah diselesaikan. Hal ini karena Bappeda sebagai leading sector harus ikut untuk berkonsultasi dengan BIG, papar Hanri.

Di akhir kegiatan Benny menjelaskan kesiapan Ditjen Penataan Ruang untuk mendorong Kabupaten Solok Selatan dapat segera menetapkan Perda RTRW-nya sesuai target yang telah diberikan. “Kami siap mengawal Solok Selatan dalam perbaikan peta ini,” tandasnya. (wil1/nik)

Sumber : admintaru_250912

Tidak ada komentar:

Posting Komentar