Selasa, 05 Juni 2012

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENATAAN RUANG (NPSK) DI KABUPATEN ENDE, 31 MEI 2012



Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang di Hotel Dwi Putra Jalan Yos Soedarso Ende pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2012.

Maksud dan tujuan diadakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang adalah memberikan arahan bagi Pemerintah Kabupaten /Kota dalam menyusun Rencana Tata Ruang sehingga terjadi konsisten dan keserasian dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang baik secara Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah : 1. Memberikan arahan sekaligus menyebarkan informasi tata ruang sesuai dengan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 2. Meningkatkan pemahaman aparat daerah baik Kabupaten/Kota sehubungan dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria bidang penataan ruang. 3. Memberikan arahan teknis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota tentang substansi perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. 4. Mewujudkan keserasian perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana yang diamanatkan dam UU No. 26 Tahun 2007  tentang penataan ruang.

Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini adalah peserta dari Provinsi dan lima Kabupaten di Daratan Flores bagian tengah yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo yang terdiri dari :
1. Kepala SKPD di Provinsi
2. Kepala Bidang di Bappeda Provinsi
3. Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten
4. Kepala Bidang di Bappeda Kabupaten
5. Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten.

Bupati Ende didalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ende antara lain menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang juga merupakan dokumen antisipasi untuk meminimalisir permasalahan keruangan seperti masalah banjir, masalah longsor, masalah kekeringan, masalah kumuh, masalah pemanasan global atau global warming dan persoalan alam lainnya, Hal ini dilakukan melalui analisis peruntukan ruang sesuai dengan karakteristik ruang. Oleh karena itu, Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi instrument spasial untuk mengarahkan pola pemanfaatan ruang wilayah secara tepatguna dan berhasilguna. Perencanaan Tata Ruang harus dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada setiap pengguna ruang dalam memanfaatkan ruang. Dalam hal ini perencanaan dan pemanfaatan ruang harus memahami fungsi ruang dalam konteks perencanaan tata ruang seperti ruang wilayah yang berfungsi proteksi bagi kehidupan manusia antara lain : ruang terbuka hijau, zona peresapan air, zona pesisir, zona perlindungan bagi margasatwa, ruang pertanian, ruang pariwisata, ruang pertambangan, ruang permukiman, ruang perikanan dan kelautan, ruang industri dan ruang lain-lain. Untuk itu sosialisasi ini, paling tidak memberikan nuansa berpikir untuk menciptakan ruang wilayah yang tertata baik, serasi, harmonis dan ramah lingkungan.
Di bagian akhir sambutan, Bupati Ende menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang di Ende menjadi momen yang berarti dalam meberikan masukan untuk Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Tata Ruang Kawasan.
Dalam sosialisasi ini menampilkan pembicara dari Ditjen Penataan Ruang yang menyampaikan materi-materi : Pedoman SPM Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis, Rencana Detail Tata Ruang dan Aturan Zonasi yang setiap akhir materi disertai diskusi dan tanya jawab.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar